Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai.
PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022-2023 perlu dipersiapkan dengan matang yang
dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022-2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan
tugas orang tua/wali, dan/ atau prestasi.
Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2022-2023 dengan moda dalam
jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan
secara offline, dan sekaligus sebagai bahan
pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil Juknis PPDB Jatim
Tahun Pelajaran 2022-2023
Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2022-2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka
dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022-2023
yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB.
Berikut ini Juknis PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua
proses PPDB tahun pelajaran 2022-2023.
Semoga bermanfaat dan terima kasih! (*)
No comments:
Post a Comment