Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan adalah
kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi yang
selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Pejabat Pimpinan
Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT. Jabatan Administrasi yang
selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
Pejabat
Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah. Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
Berikut ini
salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang
bisa dicermati:
Selamat membaca dan semoga bermanfaat! (*)
No comments:
Post a Comment