Kata kunci dalam menghadapi tantangan multidimensi adalah “adaptasi dan adopsi” secara cepat dan cerdas. Adaptasi dalam kebijakan dan implementasinya, juga dalam keahlian atau kompetensi, serta adopsi sistem dan teknologi yang relevan dengan tuntutan era digital dan pandemi global.
Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi
kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan manajemen talenta ASN.
Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci
sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core
business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional atau daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam
rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024.
Upaya penting dalam transformasi tersebut adalah melakukan
transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola
Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam
melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis.
Namun demikian perubahan tata kelola Jabatan Fungsional ini bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan
Fungsional akan tetapi yang lebih penting adalah mendorong
peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi
organisasinya.
Berikut ini
salinan Panduan Menjawab Tanya Jabatan Fungsional Tahun 2023 yang
bisa dicermati:
Selamat membaca dan semoga bermanfaat! (*)
No comments:
Post a Comment