Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai negeri sipil atau PNS yang bersangkutan terhadap negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
Kenaikan Pangkat
Reguler
Kenaikan Pangkat
Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi
apabila PNS yang bersangkutan:
Kenaikan Pangkat
Pilihan
Kenaikan Pangkat
Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan
struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Kenaikan pangkat pilihan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan
untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan Pangkat
Istimewa
Kenaikan pangkat
istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukan
prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara.
Kenaikan Pangkat
Pengabdian
Kenaikan pangkat
pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah
mencapai batas usia pensiun, dengan catatan:
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin
Kenaikan Pangkat
Anumerta
Kenaikan pangkat
anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tewas dalam
melaksanakan tugas.
Berikut ini
beberapa dokumen penting mengenai kenaikan pangkat, khususnya untuk PNS fungsional
guru:
- Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
- Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKD Nomor 14 Tahun 2010
- Buku 4 - Pedoman Kegiatan PKB
Untuk lebih
menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat,
maka perlu ditentukan syarat-syarat kenaikan pangkat. Syarat-syaratnya antara
lain prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman,
jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat objektif. (*)
No comments:
Post a Comment