Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran untuk masa depan. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Salah
satu dasar hukum pendidikan nasional sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 yang berbunyi:
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Supaya
lebih jelasnya perhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional berikut ini:
Semoga bermanfaat! (*)
No comments:
Post a Comment