Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 berisikan mengenai pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Wajib di Provinsi Jawa Timur. Peraturan Gubernur Jawa Timur ini memuat tentang pengaturan pelaksanaan pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib yaitu Bahasa Jawa dan Bahasa Madura.
Bedasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan muatan lokal wajib disebutkan bahwa pembelajaran Bahasa Jawa dan Bahasa Madura wajib diberikan minimal 2 jam pelajaran tiap minggunya. Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah ini juga diwajibkan ada pada tingkat:
- SD/ MI/ SDLB (Kelas I-VI)
- SMP/ MTs/ SMPLB (Kelas VII-IX)
- SMA/ MA/ SMALB, SMK (Kelas X-XII).
Supaya lebih
jelasnya perhatikan Pergub Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang pelaksanaan
Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah Provinsi Jawa Timur berikut ini:
Semoga bermanfaat! (*)
No comments:
Post a Comment