Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020. Dunia pendidikan di Indonesia mengalami kendala dalam proses pembelajaran. Dampak ini dirasakan oleh jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai ke pendidikan tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai
pemegang kebijakan dalam dunia pendidikan mulai menyiapkan strategi
pembelajaran pada masa pandemi Covid 19. Strategi pembelajaran
ini meliputi komunikasi, informasi,
dan edukasi terkait Covid-19 di lingkungan
lembaga pendidikan.
Demi menjaga kesehatan guru dan peserta didik, maka Kemendikbud menerapkan
pembelajaran dari rumah atau sistem Daring dengan memanfaatkan teknologi
informasi., Pada bulan April 2020 Kemendikbud bekerja sama dengan TVRI menayangkan program Belajar dari Rumah. Program TVRI ini berisi
berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif
pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kemendikbud juga memiliki kebijakan lain mengenai fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik
baru 2020-2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya,
yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam
Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran. Panduan ini
dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan
satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka. Selamat belajar dan tetap
jaga kesehatan! (*)
Jangan lupa unduh Buku Saku Panduan Pembelajaran Tahun Akademik Baru di masa Pandemi di sini!
No comments:
Post a Comment